5 Perda Kab. Simalungun

Kamis, 14 Januari 2010

Dolok Batu Nanggar (SIB)
Lima Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun disosialisasikan di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (27/11) bertempat di ruang rapat kantor Camat. Acara dihadiri para Pangulu Nagori, Maujana, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta undangan.
Sudiahman Saragih SH dari Bagian Hukum Pemkab selaku pemandu acara dalam penjelasannya menyebutkan bahwa kelima perda terdiri dari Perda No 8 tahun 2002 tentang retribusi pemakaman, pengabuan mayat serta penataan dan pembangunan tambak, tugu/monumen yang disampaikan oleh M Nasution dari Perkimbangwil.
Perda No 2 tahun 2004 tentang pengelolaan irigasi oleh S Sibiro dari Bappeda. Perda No 11 tahun 2001 tentang pengambilan bahan galian golongan C oleh Edwin Purba dari Kantor Pertambangan dari Energi. Perda No 12 tahun 2001 tentang retribusi izin gangguan/HO oleh Malen E Siregar dari PIT. Perda No 10 tahun 2001 tentang pajak reklame oleh Edison Turnip dari Dispenda.
Selanjutnya Saragih mengajak kepada masyarakat agar apa yang menjadi permasalahan yang dihadapi di Nagori masing-masing agar diutarakan pada acara sosialisasi pada hari ini sehingga masyarakat dapat mengerti serta memahaminya.
Camat Dolok Batu Nanggar Irwan Damanik SSos dalam sambutannya menyambut baik diadakan sosialisasi perda di wilayah tugasnya. Oleh karenanya dihimbau kepada undangan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga selesai mengikuti kegiatan ini para undangan dapat memahami dan mensosialisasikan di tempat tinggalnya masing-masing. (BS/i) Sumber Berita, "HARIAN SIB"

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © DOLOK BATU NANGGAR